page contents

Technology

Pages

Sunday, 16 August 2015

TIDAK MENERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI KARENA KURANG JAM MENGAJAR? INI DIA SOLUSI DARI KEMENDIKBUD

Assalamualaikum wr wb, Selamat malam rekan-rekan guru setanah air indonesia.redaksi Suara PGRI kali ini hadir dengan berita guru yang tidak menerima tunjangan sertifikasi karena kurang jam mengajar, ini dia solusi yang dikeluarkan kemendikbud. silahkan disimak ya... semoga bermanfaat...Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Sistem Pendidikan di tanah air saat ini menggunakan dua Kurikulum sekaligus yaitu Kurikulum 2013 (K-13) dan Kurikulum 2006 (KTSP).
Itu artinya bahwa masalah yang dihadapi oleh guru sebagai komponen penting dalam dunia pendidikan kembali dirasakan mulai dari penerapan kurikulum yang berubah-ubah sampai dengan imbasnya terhadap jam mengajar guru yang mengalami perubahan.
Setelah sekolah kembali menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006, sebagian besar guru terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi. Pasalnya, jam mengajar mereka berkurang. Pemerintah pun punya solusinya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK. Permendikbud ini menjadi solusi bagi guru-guru yang
terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi akibat berkurangnya jam mengajar.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, ada sebagian guru yang tidak bisa mendapatkan SK tunjangan profesi sebagai dampak kebijakan kembali menerapkan KTSP. Kurikulum ini membuat guru tidak bisa memenuhi syarat minimal mengajar tatap muka selama 24 jam dalam seminggu.
Permen Ekuivalensi, kata Pranata, memungkinkan guru-guru bisa tetap memenuhi syarat minimal jam belajar dengan melakukan sejumlah kegiatan di luar mengajar tatap muka dalam kelas, yang akan dihitung ekuivalen dengan mengajar. Misalnya dengan menjadi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, hingga mengajar atau menjadi tutor di sekolah paket.
“Tapi kebijakan ini hanya berlaku bagi guru-guru yang sekolahnya pernah menerapkan Kurikulum 2013, kemudian ditunda dan kembali menerapkan KTSP,” ujar Pranata.
Meski demikian, batas ekuivalen tersebut hanya bisa dihitung maksimal enam jam. Jadi, minimal para guru harus mengajar 18 jam, kemudian sisanya bisa ditambah dari ekuivalen tersebut.
“Setiap kegiatan tersebut memiliki bobot masing-masing. Untuk wali kelas diakui dua jam, pembina OSIS dihitung satu jam, guru piket diakui satu jam, membina kegiatan ekstrakulikuler diakui dua jam. Guru yang menjadi tutor sekolah paket, kejuruan, dan program pendidikan kesetaraan dihitung sesuai jam mengajarnya, tapi maksimal enam jam,” imbuh Pranata.
(Sumber okezone.com)

0 comments:

Post a Comment