page contents

Technology

Pages

Monday, 17 August 2015

PEMBERKASAN GURU PAI SEMESTER GANJIL TAHUN 2015/2016



Di informasikan pemberkasan GPAI semester ganjil tahun 2015/206 akan dilaksanakan mulai tanggal 13 Agustus s.d 31 Agustus 2015.
Adapun beberpa persayratan yang harus di lampirkan diantaranya

- Ceklist pencairan
- Print out formulir pemberkasan TPG (di print dan di isi selengkap mungkin)
- soft copy format penciaran (dalam bentuk exel) ada tambhana thn terbit NRG

Untuk SD dan TK dimasukan dalam stofmap warna merah, SMP warna biru, SMA/SMK warna kuning

berikut persyaratan yang harus di UNDUH

CEKLIST PENCAIRAN klik disini
PRINT OUT FORMULIR TPG PENCAIRAN klik disini
SOFT COPY PENCAIRAN klik disini (ada tambahan tahun terbit NRG)

Sunday, 16 August 2015

e-Pemantauan dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar

KLIK DISINI

TIDAK MENERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI KARENA KURANG JAM MENGAJAR? INI DIA SOLUSI DARI KEMENDIKBUD

Assalamualaikum wr wb, Selamat malam rekan-rekan guru setanah air indonesia.redaksi Suara PGRI kali ini hadir dengan berita guru yang tidak menerima tunjangan sertifikasi karena kurang jam mengajar, ini dia solusi yang dikeluarkan kemendikbud. silahkan disimak ya... semoga bermanfaat...Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Sistem Pendidikan di tanah air saat ini menggunakan dua Kurikulum sekaligus yaitu Kurikulum 2013 (K-13) dan Kurikulum 2006 (KTSP).
Itu artinya bahwa masalah yang dihadapi oleh guru sebagai komponen penting dalam dunia pendidikan kembali dirasakan mulai dari penerapan kurikulum yang berubah-ubah sampai dengan imbasnya terhadap jam mengajar guru yang mengalami perubahan.
Setelah sekolah kembali menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006, sebagian besar guru terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi. Pasalnya, jam mengajar mereka berkurang. Pemerintah pun punya solusinya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK. Permendikbud ini menjadi solusi bagi guru-guru yang
terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi akibat berkurangnya jam mengajar.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, ada sebagian guru yang tidak bisa mendapatkan SK tunjangan profesi sebagai dampak kebijakan kembali menerapkan KTSP. Kurikulum ini membuat guru tidak bisa memenuhi syarat minimal mengajar tatap muka selama 24 jam dalam seminggu.
Permen Ekuivalensi, kata Pranata, memungkinkan guru-guru bisa tetap memenuhi syarat minimal jam belajar dengan melakukan sejumlah kegiatan di luar mengajar tatap muka dalam kelas, yang akan dihitung ekuivalen dengan mengajar. Misalnya dengan menjadi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, hingga mengajar atau menjadi tutor di sekolah paket.
“Tapi kebijakan ini hanya berlaku bagi guru-guru yang sekolahnya pernah menerapkan Kurikulum 2013, kemudian ditunda dan kembali menerapkan KTSP,” ujar Pranata.
Meski demikian, batas ekuivalen tersebut hanya bisa dihitung maksimal enam jam. Jadi, minimal para guru harus mengajar 18 jam, kemudian sisanya bisa ditambah dari ekuivalen tersebut.
“Setiap kegiatan tersebut memiliki bobot masing-masing. Untuk wali kelas diakui dua jam, pembina OSIS dihitung satu jam, guru piket diakui satu jam, membina kegiatan ekstrakulikuler diakui dua jam. Guru yang menjadi tutor sekolah paket, kejuruan, dan program pendidikan kesetaraan dihitung sesuai jam mengajarnya, tapi maksimal enam jam,” imbuh Pranata.
(Sumber okezone.com)

DEMI TINGKATKAN KESEJAHTERAAN, PEMERINTAH BERIKAN 14 KALI GAJIAN UNTUK PNS MULAI TAHUN DEPAN !!

Assalamualaikum wr wb, Selamat siang rekan-rekan guru dan PNS semua setanah air indonesia. Ini dia berita terbaru terkait gaji PNS yang redaksi Suara PGRI kutip dari situs detik.com silahkan disimak ya...
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di tanah air kembali akan merasakan kebahagiaan, pasalnya tahun depan Pemerintah akan memberikan gaji hingga 14 kali kepada seluruh PNS sebagai bukti kepedulian Pemerintah terhadap kesejahteraan para aparatur negara.
Tahun depan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) serta Anggota TNI/Polri. Dengan demikian, para abdi negara akan gajian 14 kali mulai tahun depan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, selain THR, PNS juga dapat gaji ke-13 dan gaji bulanan tiap bulan. Namun gaji pokok PNS tidak akan naik tahun depan.
“Enggak ada kenaikan gaji pokok, tapi kita berikan THR satu bulan gapok (gaji pokok) untuk PNS supaya lebih efisien dan tidak punya risiko unfunded atau THT (potongan Jaminan Hari Tua), sehingga jangka panjangnya lebih murah. Itu efektif untuk membantu real income-nya PNS,” katanya ditemui di kantor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Menurutnya, jika bentuknya kenaikan gaji, maka bisa terpotong oleh kebutuhan dana pensiun PNS yang dikelola oleh PT Taspen (Persero). Para PNS yang sudah pensiun juga akan dapat THR.
“Insya Allah tapi tidak full (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini pensiun kalau naik gapok tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga,” ujarnya.
Selama ini, kata Askolani, kenaikan gaji PNS selalu kena potong dana THT tiap bulan. Bila ada kekurangan, maka akan ditutupi oleh pemerintah menggunakan APBN.
“Taspen menghitung beban pensiun ada kenaikan gaji 5% per 2 tahun, tapi tiap tahun ternyata naik malah 6%, itu kan harus ditutupin untuk pendanaan pensiun ke depan. Itu namanya unfunded. Ujung-ujungnya minta ke pemerintah juga. Itu juga harus dicicil pemerintah. Misalnya 5 tahun ada unfunded Rp 3-5 triliun, itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itu dampak kenaikan kalau naikan gapok,” jelasnya.
Ia mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 belum tentu berbarengan. Bisa jadi gaji ke-13 diberikan untuk biaya pendidikan anak yang dicairkan pada tengah tahun.
“THR pas lebaran cairnya, gaji ke-13 pas anak sekolah. Itu bantu buat anak sekolah,” ucapnya.
(Sumber : detik.com)

INI DIA PERSYARATAN OPERATOR SEKOLAH MENDAPAT APBD 2015

Operator sekolah yang menjadi tumpuan dan ujung tombak pendataan sekolah rasanya akan benar-benar diperhatikan nasibnya oleh Pemerintah. Entah itu tunjangan operator sekolah dari pusat maupun daerah masing-masing. Dibeberapa tempat, keberadaan operator sekolah sudah mulai nampak untuk diperhatikan nasibnya. Dan kemungkinan ini akan terus kesemua daerah.Amiinn...

Dari hasil memperjuangkan nasibnya, ada sebagian kelompok/paguyuban operator di beberapa daerah, mulai menyuarakan aspirasinya ke wakil rakyat mereka untuk mendapatkan APBD seperti tenaga-tenaga lain. Dan kemungkinan sebab dari itu, keberadaan operator didaerah tersebut mulai nampak kerja kerasnya. 

Berikut persyaratan Operator sekolah mendapat APBD yang kami tulis dari pengalaman kawan-kawan operator yang akan mengumpulkan berkas:
  1. TMT Menjadi Operator 2006-2010
  2. Bukan PNS
  3. Memiliki SK Pengangkatan OPS
  4. Terdaftar di SDM-PDSP. 
Dari sekian persyaratan, kemungkinan akan berubah dan berbeda antara daerah satu dengan yang lainnya tergantung kebijakan Daerah. Nasib kita ditentukan ditangan kita, mari berjuang agar meraih hasil yang maksimal dalam mengemban tugas sebagai PAHLAWAN DATA. (cagggg_ops LPC)

Saturday, 15 August 2015

Segera Verifikasi dan Validasi Peserta Didik !!!



Untuk mengantisipasi kebutuhan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional),
pastikan setiap Peserta Didik memiliki NISN,
yang dilakukan oleh setiap operator sekolah (layanan mandiri)
melalui laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id

Pengangkatan Honorer Kategori II Menjadi PNS CPNS Tahun 2015

Kabar gembira bagi para tenaga honorer k2 yang tidak lulus tes seleksi CPNS akan bisa diangkat menjadi CPNS pada tahun 2015 nantinya. Hal ini diungkapkan oleh Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB terkait dengan pengangkatan honorer k2 menjadi cpns.

Seperti informasi yang dilansir dari media jpnn.com dengan pemberitaan yang berjudul Pengangkatan Honorer K-2 Dibuka Lagi oleh Kemenpan-RB (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang sedang membuat dan menggodok formulasi baru untuk pengangkatan mereka menjadi abdi negara (PNS). Kebijakan itu ditargetkan mulai tahun depan.

Informasi pemberitaan mengenai tenaga honorer kategori dua (TH K-2) yang tidak lulus ujian pengangkatan CPNS dari jalur khusus pada ujian seleksi cpns tenaga honorer tahun 2013-2014 dan akan diangkat menjadi pns di tahun 2015 nantinya tidak resah lagi akan bagaimana nasib rekan-rekan yang berasal dari tenaga honorer k2 yang tidak lulus tes cpns.

Apalagi ditambah dengan tidak adanya kepastian pengangkatan sisa honorer k2 dikarenakan masa berlakunya PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS yang hanya tinggal waktu 1 bulan ini.

Pengangkatan Honorer K2 Tidak Lulus Tes CPNS Menjadi CPNS Tahun 2015

PP 56 Tahun 2012 mengatur pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tak boleh melampaui tahun anggaran 2014. Bisa saja diterbitkan PP baru. Namun, harapan itu juga tipis lantaran pemerintahan Presiden Jokowi mengusung kebijakan moratorium CPNS

Moratorium penghentian sementara penerimaan cpns selama 5 tahun apakah berdampak pada nasib honorer K2 untuk proses pengangkatan menjadi CPNS oleh pemerintah Presiden Jokowi selama periode pemerintahan dari 2014-2019 ini nantinya.

Menanggapi masalah terkait dengan proses pengangkatan honorer kategori II menjadi CPNS berikut penuturan Herman Suryatman seperti yang terdapat pada informasi awal diatas.

"Mereka kecewa karena merasa sebagai honorer K2 yang valid tidak lulus ujian. Sedangkan Tenaga Honorer K2 yang tidak valid, banyak yang lulus ujian,” katanya di Jakarta seperti dilansir jpnn.com.

Sebagaimana diketahui, tenaga honorer K-2 valid dan diangkat menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat ketentuan pemerintah antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005.
  2. Mendapatkan gaji bulanan rutin yang bersumber dari APBN atau ABPD.
  3. Tidak pernah putus bekerja sebagai tenaga honorer hingga tes pengangkatan CPNS 2014.
Sedangkan yang tidak valid adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

Herman mengatakan, berdasar data pemerintah, jumlah honorer Kategori II secara nasional mencapai 600 ribu orang. Sedangkan kuota pengangkatan CPNS menggunakan alokasi anggaran 2013 dan 2014, hanya sekitar 200 ribu kursi. Akibatnya, masih ada 400 ribu honorer K-2 yang nasibnya sampai kini terkatung-katung.

Setelah pengumuman kelulusan ujian Tenaga Honorer K-2 menjadi CPNS beberapa bulan lalu, laporan kecurangan terus bermunculan. Para hnorer K-2 yang valid tetapi tidak lulus ujian nekat melaporkan rekan sesama TH K-2 yang tidak valid tetapi lulus ujian.

”Akhirnya, kami bongkar lagi dokumen kelulusan TH K-2 yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Herman.

Hingga saat ini, BKN terus memeriksa ulang dokumen kelulusan Tenaga Honorer K-2. Jika ditemukan, nama honorer K-2 yang tidak valid tetapi lulus ujian langsung dicoret.

Dalam perkembangannya saat ini, para Tenaga Honorer K2 yang valid tetapi tidak lulus ujian mendesak supaya dimasukkan untuk menggantikan honorer K2 tak valid yang lulus ujian. Meskipun tampaknya hal itu mudah dilaksanakan, Herman mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB akan membuat kajian sistem terlebih dahulu.

Ini juga berarti sama dengan pernyataan Azwar Abubakar mentri PAN RB yang lalu sebelum dijabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang baru Yuddy Chrisnandi seperti informasi yang dikutip dari birokrasi.kompasiana.com terkait dengan pemberitaan CPNS K2 Rampung 2015.


"Kita akan angkat semua honorer K2 menjadi cpns secara bertahap, mulai 2014 dan 2015 setelah berkonsultasi Kemenkeu. Untuk itu, diharapkan daerah memberikan program usulan jabatan K2 mana yang prioritas untuk segera diangkat. Kita akan konsultasikan segera".

Pernyataan Pak Menteri tersebut tentu melegakan para honorer yang belum beruntung lulus tahun ini. Mereka tentu berharap pernyataan itu bukanlah basa-basi. Bukan sekadar obat penenang belaka atau untuk mengalihkan isu terkait permasalahan seleksi CPNS yang ditengarai banyak kecurangan.

Pengangkatan Semua Tenaga Honorer Kategori II Yang Valid Menjadi CPNS


Kementerian PAN-RB saat ini menggodok formula baru pengangkatan Tenaga Honorer K2 yang benar-benar valid untuk menggantikan para Tenaga honorer K2 bodong. Prinsip kebijakan itu adalah tidak melanggar ketentuan hukum, melihat profesionalitas pegawai, dan menjalankan aturan yang berkeadilan.

Pengangkatan secara profesional adalah mengangkat Tenaga Honorer K2 sesuai dengan kebutuhan akan pegawai untuk posisi yang lowong. Pemerintah tetap tidak akan mengangkat Tenaga Honorer K2 untuk formasi atau bidang kerja yang tidak kekurangan pegawai.

Selain itu, asas keadilan mempertimbangkan masa kerja honorer K2 yang akan diangkat CPNS.

Jadi kita tunggu kehadiran PP pengangkatan honorer k2 menjadi cpns yang baru tahun 2015 nantinya yang akan memberikan gairah semangat para honorer yang tidak lulus pada ujian seleksi tes cpns jalur khusus tahun yang lalu untuk terus mengabdikan dirinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.(dari berbagai sumber)

Inilah Aplikasi Penilan Kinerja Guru (PKG) Terbaru Untuk Lingkup Kab. Tasikmalaya

PKG ( Penilaian Kinerja Guru ) Merupakan Laporan Penilaian Kepala sekolah Kepada Pengawas Tentang Kinerja Guru yang Dilakukan tiap  semester dan Saat Ini PKG ( Penilaian Kinerja Guru ) sudah menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SK Tunjangan Profesi yang nantinya akan Di input Pengawas.
PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan.
Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.

Contoh Apliksi PKG ( Penilain Kinerja Guru )


DOWNLOAD KUMPULAN ADMINISTRASI GURU LENGKAP DAN TERBARU

Buku atau format administrasi Guru ini kiranya cukup penting demi tatanan administrasi yang baik bagi seorang Guru, baik Guru Kelas,Guru Mapel atau Guru BK, secara garis besar administrasi guru ini berisikan hal apa yang biasa dilakukan seorang guru, namun karena bentuknya aplikasi atau format administrasi guru guna baiknya kualitas data dan fakta yang telah dilakukan dibukukan dengan administrasi ini. sedikit berbeda denganaplikasi administrasi kelas yang telah lalu


Tentunya kita tak ingin terlupa apa yang telah kita lakukan sebagai guru, atau apa rencana yang bakal kita lakukan, dari kegiatan belajar mengajar, evaluasi, remedial hingga membuat soal dengan kisi-kisi dan menghasilkan kartu soal, ditambahkan pula analisis. isi dari administrasi guru ini adalah sebagai berikut:

1. Kata Pengantar
2. Daftar Isi
3. Disiplin
4. Pancasila
5. Kode Etik Guru
6. Ikrar Guru
7. Hak dan Kewajiban Guru
8. Tata Tertib Guru
9. Tata Tertib Siswa
10. Data Siswa dan Orang Tua/Wali Murid
11. Jadwal Pelajaran
12. Jadwal Piket
13. Pembagian Kelompok Belajar
14. Denah Tempat Duduk Siswa
15. Data Umur Siswa
16. Data Berat badan Dan tinggi Badan Sisiwa
17. Data Jumlah Siswa Menurut Tahun lahir
18. Daftar Riwayat Kesehatan Siswa
19. Data Kegiatan Ekstrakurikurer
20. Data Bakat dan Minat Siswa bidang Olah Raga dan Kesenian
21. Daftar Riwayat Kelakuan
22. Daftar Kegiatan Study Tour
23. Data Pekerjaan dan Pendidikan Orang tua /Wali murid
24. Pengamatan Efektif Siswa
25. Daftar Mutasi Siswa
26. Rekapitulasi Jumlah Siswa
27. Rekapitulasi Absen siswa
28. Daftar Target Taraf seraf mata pelajaran
29. Menghitung jam belajar efektif
30. Daftar Tamu
31. Bukti pemeriksaan Administrasi kelas
32. Daftar Inventaris barang
33. Data buku pegangan guru
34. Daftar buku siswa
35. Daftar pengambilan Raport semester 1
36. Daftar Pengambilan Raport semester 2
37. Dafar Kenaikan kelas
38. Daftar Pengambilan STTB
39. Daftar pengambilan Izazah
40. Analisa Evaluasi Belajar
41. Penghitung Nilai kompetensi dasar
42. Program remedial
43. Program bimbingan dan konseling Semester I
44. Program bimbingan dan konseling Semester II
45. Mutasi Duduk Siswa
46. Grafik pencapaian target kurikulum
47. Grafik Absen siswa
48. Grafik taraf serap mata pelajaran esensial
49. Grafik taraf serap mata pelajaran non esensial
50. Kisi-kisi Penulisan Soal
51. pedoman penskoran
52. Kartu soal bentuk pilihan ganda
53. Kartu soal uraian dan praktek siswa
 jika meminta pasword : "kkgjaro" tanpa tanda petik


PROFIL SDN LEUWIPICUNG

DOWNLOAD

Installer Dapodikdas 4.0.0

DOWNLOAD

berikut ini contoh RPP Kurtilas Kelas 5

DOWNLOAD